BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukôm Adat Laot mulai dikenal pada masa pemerintahan
Sultan Iskandar Muda (1607-1637) dari Kesultanan Aceh Darussalam (Abdullah, Adli. 2006:7; Kurien, John. 2008:2).Pada
masa lalu, Panglima Laôt merupakan perpanjangan kedaulatan Sultan atas wilayah
maritim di Aceh.Dalam mengambil keputusan,Panglima Laôt berkoordinasi dengan uleebala,yang
menjadi penguasah wilayah dan ministratif.Struktur kelembagaan Panglima Laôt
bertahan selama masa penjajahan Belanda (19041942),pendudukan Jepang (1942-1945) hingga sekarang.Struktur ini mulanya di jabat secara turun
temurun, meski ada juga yang dipilih dengan pertimbangan senior atas dan
pengalaman dalam bidang kemaritiman.
Panglima Laôt merupakan
suatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di provinsi Aceh, yang bertugas memimpin persekutuan
adat pengelola Hukôm Adat Laôt. Hukôm Adat Laôt dikembangkan berbasis syariah
Islam dan mengatur tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang),
menetapkan waktu penangkapan ikan di laut, melaksanakan ketentuan-ketentuan
adat dan mengelola upacara-upacara adat kenelayanan, menyelesaikan perselisihan
antar nelayan serta menjadi penghubung antara nelayan dengan penguasa
(dulu uleebalang, sekarang pemerintah daerah).
1.2 Tujuan
Tujuan adanya
panglima laot adalah untuk mempertahankan keamanan di laut, mengatur
pengelolaan sumber daya alam di laut dan mengatur pengelolaan lingkungan laut.Dan
tata cara penangkapan ikan dan hak-hak persekutuan di dalam teritorial lhok diatur dalam Hukom Adat Laut, yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Panglima Laot sebagai pemimpin persekutuan masyarakat adat.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Indonesia sebagai negara kepulauan yang
memiliki perairan demikian luas dan kaya akan sumber daya alam,tidak saja
bernilai ekonomois namun juga penting dari sudut ekologi dan sosial. Dengan
posisi geografis yang berada diantara dua benua dan dua samudera telah
menjadikan indonesia sebagai negara yang memiliki posisi strategis sekaligus
penting dalam perhubungan antar negara di dunia. Aceh secara geografis terletak
dijalur perdagangan Internasional yaitu selat malaka, banyaknya pelayaran dan
pelabuhan di pantai aceh membuat kapal-kapal asing menjadikannya sebagai tempat
transaksi ekonomi sekaligus menjadi pertukaran atau kontak budaya melalui
perdagangan atau ekonomi. Aceh berbatasan dengan Laut Andaman disebelah Utara,
dengan Selat Malaka di sebelah timur, disebelah selatan dengan Provinsi
Sumatera Utara, dan disebelah barat dengan Samudera Hindia (Koentjaraninggrat, 1990)
Gelar panglima untuk pimpinan
lembaga adat laot merupakan sebuah keistimewaan tersendiri. Setidaknya dari gelar tersebut
sudah mencerminkan jabatan yang sarat dengan kekuasaan dan jabatan. Ini memang dapat dibuktikan dalam
peran kesehariannya yang tegas,bahkan harus bersikap keras dalam mengambil
setiap keputusan.Tidak ada keterangan yang pasti sejak kapan lembaga panglima
laot masuk ke dalam sistem adat aceh.
Menurut
beberapa sumbe,lembaga ini sudah lama berkembang sejalan dengan perjalanan era
kesultanan di aceh di mana salah satu pendukung perangkap pemerintah adalah
lembaga adatnya.Begitu otonomnya lembaga panglima laot,sehingga pada zaman
sultan iskandar muda (1607-1636 M) Panglima laot di angkat resmi oleh Sultan
(Djuned,1995).
Tugasnya selain memberdayakan
ekonomi kawasan juga menjadi alat pertahanan dan keamanan di laot untuk
mengembangkan tugas tersebut, Panglima laot diberi kekuasaan menyelenggarakan
peradilan dan melaksanakan setiap putusan yang di buatnya.Dalam buku De Atjehers, Snouck Hurgronje hanya
menyebutkan bahwa para pawang yang mengkoordinir kegiatan penangkapan ikan di
laot di pimpin oleh seorang panglima laot beserta perangkapnya yang
di pilih oleh para pawang di wilayah teupin
mereka masing-masing . Wilayah hukum (adat) seorang panglima disebut Lhok,
antara satu lhok dengan lhok lainya di pisahkan oleh tanda batas alam
(Anonimous,2007).
Masyarakat mempunyai 2 wajah
yaitu konflik dan konsensus. Teotirisi konsensus harus harus menguji nilai
integrasi dalam masyarakat dan teoterisi konflik menguji konflik kepentingan
dan penggunaan kekerasan yang mengikat masyarakat bersama di hadapan tekanan
itu (soerjono , 1993)
Panglima Laot memiliki keahlian
khusus yang jarang dimiliki oleh nelayan lain yaitu mengetahui dimana lokasi
keberadaan ikan berkumpul di laut pada saat tertentu, sehingga memudahkan para
nelayan untuk mencari ikan serta cara menangkap ikan yang baik dan saat yang
tepat bagi nelayan untuk pergi melaut. dengan keahlian ini Panglima Laot
dapat membimbing para nelayan agar selamat dan memperoleh hasil tangkapan
yang layak. Posisi tertentu dalam masyarakat didalam masyarakat mendelegasikan
kekuasan dan otoritas terhadap posisi yang lain, sehingga distribusi otoritas
selalu menjadi Faktor yang menentukan konflik sosial sistematis. (Usman,2002)
BAB III
METODE KERJA
3.1
Waktu dan Tempat
Adapun waktu dan
tempat praktikum Kapita Selekta Penangkapan Ikan adalah pada hari kamis Tanggal 18 Oktober 2018 di Panglima laot
provinsi,Kajhu Banda aceh.
3.2
Alat dan Bahan
Adapun alat dan
bahan yang digunakan antara lain adalah sebagai berikut :
Tabel 1.1 Alat
No. Nama Jumlah
|
1. Laptop 1
unit
2. Proyektor 1
unit
3. Buku
1 unit
4. Pulpel
1 unit
5. Kamera 1
unit
|
Tabel 1.2 Bahan
No. Nama Jumlah
1.
PPT (Bahan ajar) Secukupnya
|
3.3 Cara Kerja
Cara Kerja pada
praktikum mimggu ini adalah sebagai berikut :
1. Di datangi kantor panglima laot
2.
Di masuki ruang panglima laot untuk praktikum
3.Di dengarkan dengan seksama
penjelasan panglima laot
4.Di catat.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1
Hasil Pengamatan
Hasil
pengamatan yang dapat diambil pada praktikum kali ini adalah.
NO
|
Panglima
laot
|
Tugas
|
Fungsi
|
Wewenang
|
1.
.
|
Panglima
laot lhok.
|
a.
Melaksanakan,Memeliharadan mengawasi
pelaksanaan adat istiadat dan hukum
adat laot.
b.
.Membantu pemerintah dalam bidang periakanan dan
kelautan.
c.
Menyelesaikan sengketa dan peselisihan yang
terjadi di antara nelayan sesuai dengan hukum adat laot.
d.
.Menjaga dan
melestarikan fungsi lingkungan kawasan pesisir dan laut .
e.
Mencegah terjadinya penangkapan ikan secara
ilegal.
f.
Memperjuangkan
peningkapan taraf hidup masyarakat nelayan.
|
a.
Panglima laot kota sebagai ketua adat bagi
masyarakat nelayan.
b.
Panglima laot,
sebagai penghubung antarapemerintah dan masyarakat nelayan
c.
Panglima laot
mitra pemerintah dalam menyukseskan program pembagunan perikanan
d.
Menyukseskan
pembangunan bidang kelautan dan perikanan
|
a.
Menentukan
tata tertip penangkapan ikan
b.
Menyelesaikan
sengketa adat
c.
Menyelesaikan
sengketa antara hokum laut
d.
e.
Mengkoordinir
pelaksanaan
Hokum adat laot
Peningkatan sumberdaya dan advokasi kebijakan bidang kelautan dan
prikanan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan
|
5.2 Pembahasan
Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki perairan demikian
luas dan kaya akan sumber daya alam,tidak saja bernilai ekonomois namun juga penting
dari sudut ekologi dan sosial.
Panglima Laôt merupakan suatu struktur adat di kalangan
masyarakat nelayan di provinsi Aceh, yang bertugas memimpin persekutuan
adat pengelola hukom adat laot.
Hukôm Adat Laôt dikembangkan berbasis syariah Islam dan
mengatur tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang), menetapkan
waktu penangkapan ikan di laut, melaksanakan ketentuan-ketentuan adat dan
mengelola upacara-upacara adat kenelayanan, menyelesaikan perselisihan antar
nelayan serta menjadi penghubung antara nelayan dengan penguasa (dulu uleebalang,
sekarang pemerintah daerah).
. Wilayah hukum
(adat) seorang panglima disebut Lhok, antara satu lhok dengan lhok lainya di
pisahkan oleh tanda batas alam.
Panglima Laot memiliki keahlian khusus yang jarang dimiliki oleh
nelayan lain yaitu mengetahui dimana lokasi keberadaan ikan berkumpul di laut
pada saat tertentu, sehingga memudahkan para nelayan untuk mencari ikan serta
cara menangkap ikan yang baik dan saat yang tepat bagi nelayan untuk pergi
melaut.
pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan,
secara khusus dibahas oleh Panglima Laot sebagai sesuatu yang sangat penting
dalam konteks memelihara lingkungan dari kerusakan demi kesinambungan dan
keberlanjutan.
Wewenang Tugas dan Fungsi
Wewenang
panglima laot :
1. Menentukan tata tertib penangkapan ikan atau meupayang termasuk
menentukan bagi hasil dan hari-hari pantang melaut
2. Menyelesaikan sengketa adat dan perselisihan yang terjadi di kalangan
nelayan
3. Menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antar Panglima Laot lhok atau
nama lain
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laot, peningkatan sumber daya
dan advokasi kebijakan bidang kelautan dan perikanan untuk peningkatan
kesejahteraan nelayan.
Tugas Panglima
Laot yakni :
1. Melaksanakan, memelihara dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan
hukum adat laot;
2. Membantu Pemerintah dalam bidang perikanan dan kelautan
3. Menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi diantara nelayan
sesuai dengan ketentuan hukum adat laot
4. Menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan kawasan pesisir dan laut;
5. Memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan
6. Mencegah terjadinya penangkapan ikan secara illegal
7. Memberikan advokasi kebijakan kelautan dan perikanan serta memberikan
bantuan hukum kepada nelayan yang terdampar di negara lain
8. Mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laot.
Fungsi
Panglima Laot antara lain :
1. Sebagai ketua adat bagi masyarakat nelayan
2. Sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat nelayan
3. Sebagai mitra Pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan
perikanan dan kelautan
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang
diperoleh pada praktikum minggu ini adalah sebagai berikut
1.
Panglima Laôt merupakan suatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan
di provinsi Aceh, yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola hukom adat laot.
2.
Wilayah hukum (adat) seorang panglima
disebut Lhok, antara satu lhok dengan lhok lainya di pisahkan oleh tanda batas
alam
3.
Melaksanakan, memelihara dan
mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat laot termasuk tugas
panglima laot.
4.
Panglima Laot memiliki keahlian
khusus yang jarang dimiliki oleh nelayan lain yaitu mengetahui dimana lokasi
keberadaan ikan berkumpul di laut pada saat tertentu.
5.
Membimbing nelayan yang awam termasuk
tugas panglman laot.
5.2 Saran
Praktikum minggu ini sanggat memuaskan,dan semoga saja
laporan kami tetap tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Animous, 2007, Dokumen Analisis Kebijakan
Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan Nangroe
Aceh Darussalam. Gren coast for nature
and people after The Tsunami . banda
aceh:WWF Indonesia & wetlands international indonesia programme.
Djuned, T. 1995, Pengelolaan Lingkungan
Laut Oleh Panglima Laot (Suatu Study Di Kotamadya
Banda Aceh) Laporan Penelitian . Darussalam-Banda Aceh Universitas Syiah Kuala.
Koentjaraninggrat, 1990 , Pengantar Ilmu
Antropologi, rineka cipta: jakarta.Situs Internet
Soekanto , soerjono , 1993 . Sosiologi Suatu
Pengantar, PT. Raja Gravindo : jakarta.
Usman , A Rani, 2002. Sejarah Peradaban Aceh,
Yayasan Obor Indonesia: jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar