NAMA : NUR ASMA
NIM : 1611103010008
Judul Jurnal
Review
PENENTUAN FAKTOR
DOMINAN PENYEBAB KECELAKAAN KAPAL DI KESYAHBANDARAN UTAMA
TANJUNG PRIOK
Keselamatan transportasi laut untuk
selanjutnya disebut keselamatan pelayaran setidaknya harus memenuhi 2 kriteria yang
layak, Pertama adalah layak laut dan kedua dalah
layak layar. Layak laut adalah terpenuhinya 12 kriteria sesuai dengan ketentuan yang terdapat
dalam International Safety
Mangement (ISM) Code bab IX yang diterbitkan oleh IMO dalam
edisi 2014, layak layar adalah suatu keadaan terpenuhinya keamanan kapal untuk berlayar
yang terdiri atas 4 kriteria.
Keamanan kapal disini meliputi kondisi kapal dan crew kapal yang memenuhi syarat
untuk menjaga keamanan kapal, Dua kriteria ini menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran memiliki lingkup tanggung
jawab dari sisi darat dalam hal ini oleh Syahbandar dan keselamatan
di atas kapal menjadi tanggung jawab nakhoda.
Pengawasan keselamatan pelayaran Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok
telah menunjuk Auditor ISM Code. Melalui Surat Keputusan Direktur Perhubungan Laut yaitu
SK.
Nomor HK 103/1/16/DJPL-16 tanggal
30
Maret
2016
mengenai
Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Audit Manjemen Keselamatan Kapal.
Tabel 1 Data
kecelakaan kapal 2014 –
2016
a. Faktor Alam (force majeur)
penyebab yaitu karena cuaca buruk mengakibatkan
6 kecelakaan dan karena terbawa arus dan bow truster rusak menyebabkan
1 kecelakaan. Dalam kriteria layak laut yang terdapat dalam ISM Code 2
penyebab kecelakaan ini dikarenakan kurangnya perhatian
terhadap klausul kesiapan menghadapi keadaan
darurat.
b. Faktor Kelalaian Manusia (human error)
Dari 5 kecelakaan yang
disebabkan oleh
faktor
kelalaian manusia
ini
dapat
disimpulkan bahwa
pihak perusahaan/ pemilik kapal tidak mematuhi klausul layak laut dalam ISM Code yang berkenaan
dengan sumber daya dan tenaga kerja.
C. Faktor Lainnya (others
factor)
Berdasarkan data yang kita lihat KERUSAKAN MESIN adalah kecelakaan yang
dikatagorikan kedalam faktor lainnya (others factor) Dalam kecelakaan yang disebabkan
oleh faktor lainnya terdapat 6 kecelakaan dengan penyebab yang beragam. Namun secara
umun dapat disimpulkan bahwa
kecelakaan yang disebabkan oleh faktor lainnya
ini dikarenakan tidak dipatuhinya klausul layak laut dalam ISM Code yaitu yang berkenaan
dengan pengoperasian kapal. Perusahaan atau pemilik
kapal
seharusnya telah membuat prosedur, rencana dan instruksi
termasuk hal – hal yang menjadi perhatian utama untuk
pengoperasian kapal yang
menyangkut keamanan awak kapal, kapal sendiri dan perlindungan maritim.
Berdasarkan 3 faktor penyebab kecelakaan kapal di atas, dapat diberikan beberapa
implikasi manajerial yang sebaiknya dilaksanakan oleh para pihak yang
bertanggung jawab atas keselamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar